Find Us On Social Media :

Herannya Pemilik Motor Terkena Razia Emisi, Motor Lain Knalpot Ngebul Tapi Lulus Uji Emisi, Kok Bisa?

By Yuka Samudera, Kamis, 2 November 2023 | 07:01 WIB
ILUSTRASI UJI EMISI. Pemilik motor dibuat heran saat razia emisi, motor lain knalpot ngebul malah lolos. (Warta Kota/Ramadhan LQ)

MOTOR Plus-Online.com - Seorang pemilik motor bernama Agus dibuat keheranan setelah lihat motor dengan knalpot ngebul bisa lulus uji emisi.

Sedangkan motor miliknya yang ia klaim sering servis malah tak lulus uji emisi sama sekali.

Mengutip Kompas.com, Agus (50) dibuat bingung ketika terjaring razia uji emisi di di Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11/2023).

Ia keherenan saat melihat motor yang knalpotnya ngebul atau mengeluarkan asap tebal bisa lulus uji emisi.

Sedangkan motor yang ia miliki justru tak lulus uji emisi, padahal knalpotnya tidak mengeluarkan asap tebal.

"Makanya saya bingung, itu saja yang motornya ngebul lulus (uji emisi)," ujar Agus saat di lokasi kejadian.

Menurut Agus, ia mengklaim motor yang ia pakai sehari-hari selalu rutin diservis setiap bulan, namun belum ganti oli sejak lebih dari satu bulan.

Oleh sebab itu ia tidak tahu mengapa motornya tak lulus uji emisi ketika gelaran razia uji emisi tersebut.

Baca Juga: Langsung Berlaku di Jakarta Mulai 1 November Motor Umur Lebih dari 3 Tahun Siap-Siap Kena Tilang Rp 250 Ribu!

"Wah saya enggak tahu (kenapa enggak lulus uji emisi), saya juga bingung. Rutin, cuma oli memang belum diganti," bebernya.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara Edy Mulyanto menjawab kebingungan Agus.

Menurutnya, kendaraan yang knalpotnya ngebul pun belum tentu tidak lulus uji emisi.

"(Kendaraan yang knalpotnya ngebul) belum tentu enggak lulus, belum tentu juga lulus," ujar Edy saat lokasi razia uji emisi tersebut.

Agus (50), salah satu pemotor yang keheranan mengapa motor lain knalpot ngebul bisa lulus uji emisi. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Ia menambahkan, llulus tidaknya uji emisi bisa dilihat dari parameter atau ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Parameter tersebut tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Edy juga mengimbau pengendara tersebut kembali melakukan uji emisi di bengkel resmi di Jakarta yang terkoneksi dengan aplikasi E-Uji Emisi.

"Menurut saya sih coba dicek ulang lagi. Mungkin teman-teman yang kendaraan itu, dicek ke bengkel resmi saja. Coba dicek di situ, yang memang terkoneksi dengan E-Uji Emisi. Yang penting, syaratnya masuk ke E-Uji Emisi," jelas Edy.