Find Us On Social Media :

Bengkel Modifikasi Pelat Nomor Palsu Diburu Polisi, Pengendaranya Bisa Didenda Rp 500 Ribu

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 2 November 2023 | 15:34 WIB
Ilustrasi bengkel modifikasi pelat nomor di pinggir jalan. (WartaKotalive.com/Acep Nazmudin)

MOTOR Plus-online.com - Polisi akan memburu bengkel modifikasi pelat nomor palsu dalam waktu dekat.

Pasalnya pelat nomor palsu banyak digunakan oknum pengendara, terutama di DKI Jakarta.

Modifikasi pelat nomor dilakukan untuk mengecoh petugas, seperti menghindari aturan ganjil genap.

Selain itu, ada juga yang pakai pelat palsu dinas instansi untuk mengintimidasi pengendara lain.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen. Pol. Ery Nursatari mengatakan, operasi untuk menangani pembuat pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.

"Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” kata Ery dikutip dari NTMC Polri, Senin (31/10/23).

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Ery Nursatari. (NTMCPolri.info)

Perlu dicatat, pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di Kantor Samsat.

Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Polisi Akan Razia Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan dan Kendaraan Pemakainnya Dikandangkan Dua Bulan