Find Us On Social Media :

Bengkel Modifikasi Pelat Nomor Palsu Diburu Polisi, Pengendaranya Bisa Didenda Rp 500 Ribu

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 2 November 2023 | 15:34 WIB
Ilustrasi bengkel modifikasi pelat nomor di pinggir jalan. (WartaKotalive.com/Acep Nazmudin)

MOTOR Plus-online.com - Polisi akan memburu bengkel modifikasi pelat nomor palsu dalam waktu dekat.

Pasalnya pelat nomor palsu banyak digunakan oknum pengendara, terutama di DKI Jakarta.

Modifikasi pelat nomor dilakukan untuk mengecoh petugas, seperti menghindari aturan ganjil genap.

Selain itu, ada juga yang pakai pelat palsu dinas instansi untuk mengintimidasi pengendara lain.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen. Pol. Ery Nursatari mengatakan, operasi untuk menangani pembuat pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.

"Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” kata Ery dikutip dari NTMC Polri, Senin (31/10/23).

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Ery Nursatari. (NTMCPolri.info)

Perlu dicatat, pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di Kantor Samsat.

Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Polisi Akan Razia Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan dan Kendaraan Pemakainnya Dikandangkan Dua Bulan

"Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” jelas Ery.

Sementara, pengendara yang masih nekat melakukan modifikasi pelat nomor bisa disanksi menurut Undang-undang yang berlaku.

Adapun sanksi untuk pengguna pelat nomor palsu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU tersebut, berikut sanksi pemakai pelat palsu:

1. Pasal 280, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

2. Pasal 288, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000