MOTOR Plus - online.com Tilang untuk motor yang tidak lolos razia uji emisi resmi dihapus pada Kamis (2/11).
Padahal tilang untuk motor yang tidak lolos razia uji emisi baru dilakukan lagi pada Rabu, (1/11) kemarin.
Alasannya protes warga membuat tilang razia uji emisi ini kembali dihapus.
Kedepannya Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tetap bakal menggelar razia uji emisi ini.
"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari kompas.com
Jadi motor yang tidak lolos uji emisi hanya dihimbau untuk melakukan servis.
Setelah sebelumnya sudah puluhan orang yang kena denda Rp 250 ribu usai motornya tidak lolos uji emisi.
Selain itu ia juga mengungkapkan kalau motor yang tidak lolos uji emisi tetap bisa perpanjang STNK.
Baca Juga: Breaking News Baru Satu Hari Tilang Razia Uji Emisi Sudah Dihentikan Polisi Lho Kok Kenapa Tuh?