MOTOR Plus-online.com - Baru sehari diberlakukan, razia uji emisi tidak pakai tilang lagi, polisi akan fokus dalam langkah ini.
Seperti yang brother tahu, razia uji emisi baru saja diberlakukan kemarin, Rabu (1/11/2023) di DKI Jakarta.
Kemarin, para pelanggar razia uji emisi kena tilang Rp 250 ribu untuk motor, sementara mobil Rp 500 ribu.
Besaran denda tilang uji emisi ada di Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mulai hari ini, Kamis (2/11/2023), Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi yang baru sehari berjalan.
Komplain dari masyarakat menjadi alasan razia uji emisi dengan penilangan ditiadakan.
Seperti yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Razia Tilang Uji Emisi Dihentikan Polisi Beri Alasan Kuat Kenapa Baru Sehari Sudah Ditiadakan Simak
Meskipun tilang dihentikan, namun polisi tetap melakukan pemeriksaan gas buang melalui razia sekaligus sosialisasi.