Find Us On Social Media :

Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM Subsidi Pihak Pertamina Segera Verifikasi yang Menunggak

By Aong, Jumat, 3 November 2023 | 07:35 WIB
Kendaraan mati pajak tak boleh isi BBM subsidi (Aong Motor Plus)

MOTOR Plus-online.com - Selama ini masih bebas isi BBM subsidi untuk kendaraan masyarakat umum.

Kendaraan mati pajak tak boleh isi BBM subsidi pihak Pertamina segera verfikasi yang menunggak untuk seleksi pengisian.

Pemilik kendaraan banyak yang tidak memenuhi kewajiban untuk bayar pajak namun masih bebas isi BBM subsidi.

Kondisi begitu dianggap merugikan karena menikmati subsidi namun tidak memberikan masukan untuk negara.

Salah satu pemerintah daerah yang gerah melihat konisi tersebut dialami Pengprov Babel atau Bangka Belitung.

Sampe-sampe Pj Gubernur Babel mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 541/259/IV, kendaraan mati pajak tak bisa beli BBM subsidi terutama jenis solar.

Pengaturan dilakukan untuk teknis pembelian di SPBU, sehingga BBM Subsidi dapat digunakan tepat sasaran dan tepat guna.

Pihak Pertamina Bangka Belitung akan menindaklanjuti dan mengikuti Surat Edaran terkait pendistribusian bahan bakar minyak bagi pengguna JBT (solar) subsidi di Babel.

Baca Juga: Jangan Kaget Mobil Diesel Lulus Uji Emisi Sedangkan Kendaraan BBM Bensin Terkena Tilang Rp 500 Ribu

Baca Juga: Cek Harga Bensin Shell, BP-AKR, dan Vivo Terbaru Setelah BBM Non Subsidi Pertamina Turun