MOTOR Plus - online.com Razia uji emisi dan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos resmi dihentikan pada Kamis (2/11).
Ini berarti para pemotor bisa bernafas lega setelah tidak perlu membayar uang Rp 250 ribu jika kena tilang.
Meskipun tilang sudah dihentikan tapi razia uji emisi ini tetap digelar.
Jadi jangan kaget kalau kalian menemukan razia uji emisi ini setiap berkendara di Jakarta.
Karena polisi tetap melakukan pemeriksaan gas buang melalui razia sekaligus sosialisasi uji emisi
Jadi razia uji emisi nantinya bakal tetap ada meskipun tidak melakukan tilang bagi yang tidak lolos uji emisi kali ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari kompas.com
Baca Juga: Mantap Tilang Uji Emisi Batal Motor Tidak Lolos Uji Emisi Tetap Bisa Perpanjang STNK
Polisi terus melakukan sosialisasi agar masyarakat menaati aturan dan melakukan uji emisi pada kendaraannya demi menekan polusi di Jakarta.