MOTOR Plus-online.com - Anti ribet bisa dari rumah perpanjang SIM lewat HP prosesnya lebh cepat.
Sekarang perpanjang SIM tidak harus ke Satpas atau SIM keliling karena bisa di mana saja.
Khususnya melalui HP SIM lama yang bisa diperpanjang 5 tahun tanpa harus antri.
Setelah melalui beberapa tahapan dan pembayaran, SIM yang sudah jadi akan dikirim tukang pos ke alamat pemilik.
Proses perpanjangan SIM lewat online ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang sibuk atau tidak ada waktu mengurus ke Satpas atau SIM Keliling.
Aturan baru jika SIM telat diperpanjang maka pemotor harus membuat SIM baru lagi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri wajib dimiliki pemotor atau pengemudi mobil sebagai legalitas atau syarat mengemudikan kendaraan.
Setiap pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki SIM sesuai dengan Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu syarat pemotor harus membuat SIM jika sudah berusia 17 tahun dan mahir berkendara.
Baca Juga: Lengkap Biaya Perpanjang SIM Golongan A Sampai D Berikut Asuransi dan Tes Kesehatan