MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui Polda Metro Jaya menyetop atau menghentikan tilang uji emisi kendaraan.
Pemerintah diminta kembalikan uang tilang uji emisi kepada pengendara kata ahli menyakti masyarakat yang terazia.
Seperti diketahui Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena banyak masyarakat yang komplain.
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," katanya.
Pengamat atau ahli kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, bilang penghentian tilang uji emisi menyakiti masyarakat yang terlanjur kena tilang dan bayar denda.
Besaran denda tilang uji emisi yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
"Kebijakan ini (tilang uji emisi) di samping membebani masyarakat juga melukai masyarakat yang sudah kena tilang akhirnya. Sudah terlanjur kena denda dan dia sudah bayar, sekarang dicabut, jadi nyakitin," ungkap Trubus dilansir dari Kompas.com (3/11/2023).
Trubus menilai, perlu ada tanggung jawab pihak terkait yang sudah memberlakukan sanksi tilang saat menggelar razia uji emisi pada Rabu kemarin.
Baca Juga: Biarpun Sudah Dihentikan Razia Uji Emisi Tetap Jalan Jangan Mau Kalau Diminta Uang Rp 250 Ribu
Baca Juga: Polisi Sebut Hasil Tes Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK Motor, Betulan Nih?