MOTOR Plus-Online.com - Yamaha Indonesia menjadi pabrikan pertama yang mengedepankan garansi lima tahun untuk produk motor mereka.
Meskipun hanya untuk kategori motor Maxi dan Classy Yamaha saja yang mendapatkan garansi mesin dan rangka selama lima tahun.
Lima tahun masa garansi tersebut juga berlaku dengan jarak tempuh motor 50 ribu km, tergantung yang mana yang sampai lebih dulu.
Ada beberapa hal yang bisa menggagalkan garansi selama 5 tahun dan 50 ribu km tersebut bagi motor Yamaha kategori Maxi dan Classy.
Seperti motor korban bencana alam, itu tidak akan dikenai garansi meskipun belum 5 tahun atau belum 50 ribu km.
Hal ini dijelaskan oleh Dyonisius Beti, Presiden Direktur PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
"Tidak ada persyaratan khusus tentang garansi 5 tahun ini. Hanya saja dalam konteks pemakaian wajar," ujar Dyonisius Beti.
"Apa yang tidak wajar? Motor tabrakan tidak termasuk, tertimpa gempa tidak termasuk. Karena itu bukan kondisi normal, jadi secara umum seperti tabrakan itu sudah hancur," lanjutnya.
Lalu juga yang sudah melakukan modifikasi mesin, baik itu mengganti piston, mengganti head engine, bahkan bore up.
Hal ini karena jika ada masalah, berarti garansi gugur karena kondisi mesin sudah tidak orisinil lagi alias sudah oprekan bengkel modifikasi.
Pun dengan ubahan pada rangka, maka garansi juga akan gugur.
Baca Juga: Alasan Pedagang Motor Bekas Bilang Garansi Rangka 5 Tahun Belum Berefek ke Penjualan