MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang lebih dari 3 tahun pada 1 November lalu di jalanan Jakarta dirazia oleh petugas.
Pemotor nangis pilu kena tilang uji emisi puluhan juta rupiah tidak dikembalikan petugas padahal sudah dibatalkan.
Seperti diketahui sanksi tilang uji emisi diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya di tanggal 1 November lalu.
Namun di hari kedua aturan tilang uji emisi dihentikan oleh kepolisian karena dianggap kurang sosialisasi.
Tapi, sudah terlanjur sejumlah pengguna motor dan mobil telah dikenai denda tilang yang tidak lolos uji emisi pada November dan September lalu.
Uang yang dikeluarkan pemotor yang terjaring razia uji emisi pun tak sedikit.
Denda tilang uji emisi bersumber dari pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan ketentuan tersebut, denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Pastinya sudah puluhan juta uang yang didapat dari hasil tilang uji emisi tersebut.