Find Us On Social Media :

Pemotor Menangis Pilu Kena Tilang Uji Emisi Puluhan Juta Rupiah Tidak Dikembalikan Petugas

By Aong, Sabtu, 4 November 2023 | 21:00 WIB
Yamaha RX-King sedang tes uji emisi eh tarnyata lulus (YRKI/Ferry Alfian Firman Arief )

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang lebih dari 3 tahun pada 1 November lalu di jalanan Jakarta dirazia oleh petugas.

Pemotor nangis pilu kena tilang uji emisi puluhan juta rupiah tidak dikembalikan petugas padahal sudah dibatalkan.

Seperti diketahui sanksi tilang uji emisi diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya di tanggal 1 November lalu.

Namun di hari kedua aturan tilang uji emisi dihentikan oleh kepolisian karena dianggap kurang sosialisasi.

Tapi, sudah terlanjur sejumlah pengguna motor dan mobil telah dikenai denda tilang yang tidak lolos uji emisi pada November dan September lalu.

Uang yang dikeluarkan pemotor yang terjaring razia uji emisi pun tak sedikit.

Denda tilang uji emisi bersumber dari pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan ketentuan tersebut, denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Pastinya sudah puluhan juta uang yang didapat dari hasil tilang uji emisi tersebut.

Baca Juga: Boleh Masuk Jakarta Motor dan Mobil Berusia 3 Tahun Lebih Tak Kena Tilang Emisi Tapi Dapat Sosialisasi

Baca Juga: Plin-plan Denda Tilang Uji Emisi Akhirnya Distop Karena Diprotes Masyarakat, Pj Gubernur DKI Jakarta Angkat Bicara

Hasil uji Yamaha RX-King lulus uji emisi (YRKI/Ferry Alfian Firman Arief)

Menimbang nominal yang cukup besar, kemana perginya denda tilang uji emisi yang sudah dibayarkan pengguna kendaraan?

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis menjelaskan, denda tersebut masuk ke kas negara.

Ketentuan sama dengan tilang-tilang lain pada umumnya, termasuk tilang uji emisi yang sudah diterapkan pada September kemarin.

“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com (3/11/2023).

Secara kaidah di mata hukum, denda tilang digolongkan sebagai salah satu penerimaan negara bukan pajak, dan harus dibayarkan pelanggar.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan satu hari tilang uji emisi Jakarta bulan September 2023, tercatat sebanyak 66 unit kendaraan dinyatakan tidak lolos dan didenda.

Data ini dibagikan oleh Nurcholis yang menjelaskan, komposisi kendaraan yang ditilang berjumlah rata, yakni 33 mobil dan 33 motor.

“Ada 66 ranmor (kendaraan bermotor) yang ditilang, 33 mobil dan sisanya motor,” ucapnya.

Adapun pada pelaksanaan tilang uji emisi Jakarta terbaru pada bulan November 2023, jumlah kendaraan tidak lolos adalah sebanyak 66 unit.

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, komposisinya kendaraan tersebut mencakup 20 unit mobil dan 37 unit motor.

“Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakkan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun,” ucap Asep.

Jika jumlah total penilangan tersebut dikalkulasikan dengan besaran denda tilang uji emisi, ditemukan nominal akhir yang cukup besar.

Tilang uji emisi pada September mengakumulasi denda tilang sebanyak Rp 24,75 juta, sedangkan November sebanyak Rp 19,25 juta.

Jadi, jika diakumumasikan, keseluruhan denda hasil tilang uji emisi periode September dan November 2023 sebanyak Rp 44 juta.

Perlu dicatat, besaran ini diperoleh dari hanya satu hari pelaksanaan saja.

Artikel ini telah tayang di https://otomotifnet.gridoto.com dengan judul Ikhlasin, Duit Tilang Uji Emisi Puluhan Juta Enggak Bakal Dibalikin ke Pelanggar.