MOTOR Plus-online.com - Juru Bicara Satgas PPU Provinsi DKI Jakarta jelaskan alasan razia uji emisi di Jakarta tetap dilakukan walaupun enggak pakai tilang.
Razia uji emisi dengan tilang berupa denda dihentikan polisi sejak Kamis (2/11/2023).
Padahal, baru sehari tilang uji emisi diberlakukan, dengan denda Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan razia uji emisi kendaraan.
Tujuannya supaya terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor, sehingga masyarakat turut menjadi bagian menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.
Sehingga masyarakat turut menjadi bagian menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.
Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah melaksanakan tilang uji emisi kendaraan bermotor di beberapa lokasi pada 1 November 2023.
Hasilnya, lanjut Ani, terdapat 133 kendaraan roda empat yang dirazia.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Sorot Tilang Uji Emisi Distop Sambil Singgung Aturan Lain
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati