Find Us On Social Media :

Razia Uji Emisi Dinilai Peras Masyarakat, Pakar Hukum Sarankan Uang Denda Tilang Dikembalikan

By Ahmad Ridho, Senin, 6 November 2023 | 17:07 WIB
Pakar hukum nilai polisi dan Dishub seperti bingung, razia uji emisi memeras masyarakat dan uang denda tilang harus dikembalikan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pro dan kontra soal tilang uji emisi kembali berlanjut, pakar hukum sampai angkat bicara.

Denda tilang uji emisi untuk motor sebesar Rp 250 ribu dinilai memberatkan.

Sementara mobil yang tidak lolos uji emisi wajib membayar denda Rp 500 ribu.

Razia uji emisi kembali digelar pada Rabu (1/11/2023) kemarin dan mendadak dihentikan pada Kamis (2/11/2023).

Dari kejadian ini, polisi dinilai tidak profesional dan tidak ada dasar hukum untuk melakukan razia uji emisi.

Hal ini dikatakan pakar hukum dan menyarankan agar uang denda tilang uji emisi dikembalikan.

Polemik tilang uji emisi Jakarta menuai banyak komplain dari masyarakat.

Pasalnya, pihak Polisi dinilai tidak profesional saat menerapkan, aturan dirasa terburu-buru dan sangat spontan.

Terbukti dari pelaksanaan di lapangan, tilang uji emisi yang diselenggarakan pada awal September 2023 dan pekan pertama November 2023 langsung dibatalkan, padahal penerapannya baru berjalan satu kali.

Baca Juga: Pemotor Cuma Bisa Pasrah Duit Rp 44 Juta Hasil Denda Tilang Uji Emisi Tidak Bisa Dikembalikan