Find Us On Social Media :

Gawat Isi Bensin di SPBU Akan Dilarang Bagi Motor dan Mobil Yang Menunggak Pajak

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 7 November 2023 | 16:35 WIB
Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina, akan dilarang bagi kendaraan nunggak pajak. (Aong/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Akan ada aturan baru terkait pengisian bensin di SPBU.

Motor dan mobil yang menunggak pajak akan dilarang isi bensin di SPBU, simak dasar hukumnya agar paham.

Namun aturan tersebut tidak berlaku di seluruh Indonesia, melainkan di Provinsi Lampung saja.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal melarang kendaraan nunggak pajak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Kebijakan itu tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Surat tersebut menjelaskan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.

Ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto, surat itu memuat empat poin instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

Baca Juga: Jangan Panik Huruf E di Indikator Bensin Bukan Empty atau Emergency Tapi Masih Ada Cadangan Segini

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.