Find Us On Social Media :

Gawat Isi Bensin di SPBU Akan Dilarang Bagi Motor dan Mobil Yang Menunggak Pajak

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 7 November 2023 | 16:35 WIB
Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina, akan dilarang bagi kendaraan nunggak pajak. (Aong/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Akan ada aturan baru terkait pengisian bensin di SPBU.

Motor dan mobil yang menunggak pajak akan dilarang isi bensin di SPBU, simak dasar hukumnya agar paham.

Namun aturan tersebut tidak berlaku di seluruh Indonesia, melainkan di Provinsi Lampung saja.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal melarang kendaraan nunggak pajak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Kebijakan itu tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Surat tersebut menjelaskan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.

Ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto, surat itu memuat empat poin instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

Baca Juga: Jangan Panik Huruf E di Indikator Bensin Bukan Empty atau Emergency Tapi Masih Ada Cadangan Segini

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pendataan kendaraan menunggak pajak di SPBU merupakan bentuk sanksi sosial.

"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan," kata Adi dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

"Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," sambungnya.

Harapannya, kata Adi, agar memberi efek jera dan masyarakat bisa taat membayar pajak.

Meski begitu, Pemprov Lampung belum memastikan kapan aturan baru itu diterapkan.

Baca Juga: Cuma Rp 12 Ribuan Harga Pertamax Turun Isi Bensin Motor Lebih Murah Resmi Berlaku di Wilayah Ini

Walau belum jelas waktunya, sejumlah pengendara merasa keberatan dengan kebijakan itu.

Salah satunya Agus Setiawan (29), warga Kelurahan Gotong Royong, menilai kebijakan itu merugikan masyarakat, khususnya pemilik motor dan mereka yang berprofesi sebagai ojek online.

"Yang jelas rugi ojek online kayak saya. Gimana misalnya pas pajak saya mati, saya lagi kehabisan bensin?" ujar Agus.

Menurut Agus, sanksi sosial yang diinginkan pemerintah itu sebenarnya sudah cukup dengan menggunakan stiker.

"Masa harus diumumkan pakai toa? Norak banget," lanjutnya.

Hal senada juga diungkap Ahmad Mustaido (41).

Ia meminta pemerintah mengkaji lagi kebijakan itu.

"Kadang kita telat bayar pajak juga karena pas mau bayar ramai atau kadang sistemnya eror," ungkap Ahmad.

"Jadi enggak cukup sehari ngurus bayar pajak," tambahnya.

Menurutnya, jika pembayaran pajak bisa dipermudah, keterlambatan bisa diminimalisasi.

"Coba bayarnya bisa kayak belanja di Shopee gitu, transfer, ini kan harus ngantre lama," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Dilarang Isi BBM di SPBU"