MOTOR Plus-online.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan mengadakan razia uji emisi sebanyak 10 kali selama November 2023.
Lagi ramai tentang razia uji emisi yang sempat dilaksanakan dengan tilang Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk motor.
Belum lama ini, pihak kepolisian menghentikan tilang dalam razia uji emisi di DKI Jakarta.
Meskipun denda tilang sudah diberhentikan, namun razia uji emisi tetap dilakukan.
Hal tersebut dipastikan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Pihaknya tetap menggencarkan razia uji emisi selama November 2023 di enam wilayah kecamatan.
Kegiatan ini sebagai upaya agar seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi ketentuan ambang batas gas buang.
Dengan begitu, masalah polusi udara diharapkan bisa diatasi.
Baca Juga: Pro Kontra Tilang Uji Emisi Makin Panjang, Pakar Hukum Nilai Aturannya Tidak Jelas
Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Utara, Evy Sulistiawati.