MOTOR Plus - online.com Ahli ungkapkan kalau razia uji emisi sampai dikenakan tilang tidak bakal efektif.
Apalagi denda tilang razia uji emisi ini cukup besar yakni Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Diungkapkan oleh ahli Pakar Hukum dan Pengamat Transportasi Nasional kalau tilang razia uji emisi tidak akan mengurangi polusi di Jakarta.
Harus ada alternatif solusi lain dibandingkan menggelar razia uji emisi apalagi sampai dikenakan tilang.
"Berkaca dari masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar, lebih baik tidak hanya ada tilang uji emisi, namun juga bersamaan diberlakukan kewajiban untuk menggunakan transportasi umum atau transportasi ramah lingkungan lainnya," ujar Yossi Niken, Pemerhati LH sekaligus Dosen Hukum Lingkungan Universitas Pelita Harapan dikutip dari kompas.com
Transportasi ramah lingkungan terutama transportasi umum dinilai lebih efektif untuk menekan tingginya emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta.
Seperti memperbanyak transportasi publik seperti Transjakarta, KRL, Jaklingko dan sejenisnya jelas akan lebih efektif ketimbang menggelar razia uji emisi terus-menerus.
Menurut Yossi, faktor utama tidak efektifnya pelaksanaan tilang uji emisi, adalah karena Pemerintah belum sepenuhnya mampu mengatur pola pikir masyarakat.
Baca Juga: Biarpun Sudah Dihentikan Razia Uji Emisi Tetap Jalan Jangan Mau Kalau Diminta Uang Rp 250 Ribu
Akhirnya situasi tersebut terbukti pula oleh aturan diberlakukan tanpa dasar hukum yang jelas, terlalu mendadak dan spontan, serta minim informasi yang menjangkau masyarakat luas.