MOTOR Plus-online.com - Tilang uji emisi terus mendapat sorotan dari pakar hukum sampai pengamat transportasi.
Bahkan jika terus dipaksakan razia uji emisi akan berujung pada demo besar-besaran dari pemilik kendaraan.
Tilang uji emisi juga tidak ada dasar hukumnya dan sangat merugikan masyarakat.
Motor yang tidak lolos uji emisi wajib membayar denda sebesar Rp 250 ribu.
Sementara mobil yang tidak lolos uji emisi diwajibkan membayar denda Rp 500 ribu.
Hal inilah yang menimbulkan pro dan kontra sampai penolakan dari masyarakat yang bisa berujung pada demo besar-besaran.
Pelaksanaan tilang uji emisi di Jakarta banyak menuai kritik, tidak hanya dari massyarakat, tapi juga Pemerhati Transportasi Nasional dan Pakar Hukum.
Tilang uji emisi sendiri sempat diberlakukan kembali pada awal November 2023.
Namun karena banyaknya komplain dan protes dari masyarakat, aturan ini mendadak dibatalkan, walaupun baru diberlakukan satu kali.
Baca Juga: Pro Kontra Tilang Uji Emisi Makin Panjang, Pakar Hukum Nilai Aturannya Tidak Jelas