MOTOR Plus-online.com - Pemprov Lampung beri penjelasan soal razia kendaraan mati pajak di sejumlah SPBU.
Beredar luas razia kendaraan nunggak atau yang mati pajak dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penunggak pajak kendaraan disebutkan akan diumumkan di SPBU dengan pengeras suara.
Aturannya tertuang dalam surat Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023.
Ada 4 poin penting dalam aturan tersebut, yaitu:
- Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
- Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
- Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
- Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor.
Pihaknya dibilang bekerjasama dengan Pertamina untuk melakukan pemeriksaan pajak kendaraan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri angkat bicara.
Baca Juga: Gawat Razia Kendaraan Mati Pajak digelar di SPBU Diumumkan Lewat Pengeras Suara dan Didata
Ia mengatakan, kegiatan tersebut bukan bentuk razia ataupun penagihan pajak kendaraan bermotor.
Jadi kita bukan dalam bentuk penindakan tapi kegiatan yang kita lakukan sama pada September lalu, hanya fokusnya yang berpindah ke SPBU, itu adalah kegiatan pendataan survei dan himbauan kepada wajib pajak pengguna kendaraan yang saat pelaksanaannya diketahui, atau ditemukan menunggak atau mati pajak," jelasnya mengutip situs resmi Pemprov Lampung.