MOTOR Plus-online.com - Demi menekan tingkat polusi udara di Jakarta yang sudah mengkhawatikan, Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi.
Razia uji emisi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), polisi dan TNI.
Motor yang tidak lolos uji emisi dikenakan denda Rp 250 ribu sementara mobil harus membayar Rp 500 ribu.
Razia uji emisi sendiri digelar pada Rabu (1/11/2023) namun anehnya tilang uji emisi langsung dihentikan pada Kamis (2/11/2023).
Diketahui tilang uji emisi mendadak dihentikan karena diprotes masyarakat pemilik kendaraan.
Lalu bagaimana dengan pemotor yang sudah kena tilang uji emisi dan harus membayar Rp 250 ribu?
Bagaimana mekanisme pembayaran tilang uji emisi, apakah langsung di tempat atau lewat bank?
Dikutip dari Kompas.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sudin Jakarta Barat mencatat selama dua hari pelaksanaan terdapat 136 kendaraan yang terjaring, 72 kendaraan di hari, Rabu (1/11/2023) dan 64 kendaraan pada, Kamis (2/11/2023).
Kemudian, jumlah yang tidak lolos tilang sebanyak 20 unit atau 13 persen dari total kendaran terjaring, dan harus mengurus tilang uji emisi.