Find Us On Social Media :

Cukup Tunjukkan KTP Langsung Dapat Potongan Rp 7 Juta Saat Beli Motor Listrik Baru

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 November 2023 | 16:54 WIB
Cara dapat subsidi atau potongan dari pemerintah Rp 7 juta, calon pembeli motor listrik cukup tunjukkan KTP. (United E-Motor)

MOTOR Plus-online.com - Produsen motor listrik mulai merajalela menawarkan varian terbaru dan teknologi terkini.

Perlahan namun pasti pasar motor listrik mulai menggeliat dan masyarakat mulai banyak yang beli.

Pemerintah sendiri menyediakan potongan atau subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta.

Cukup tunjukkan KTP langsung dapat potongan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan untuk mengurangi polusi udara.

Salah satunya memberikan subsidi pembelian motor listrik buatan dalam negeri.

Namun, batas waktu penyaluran motor listrik subsidi untuk 2023 hanya tersisa satu bulan lagi. Bahkan, saat ini kuota motor listrik bersubsidi masih tersedia banyak.

Dilihat dari lama SISAPIRa.id (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua), Kamis (9/11/2023), masih tersisa kuota subsidi motor listrik sebanyak 188.734 unit dari target 200.000 unit sampai akhir 2023.

Baca Juga: Jangan Takut Kesetrum Begini Cara Aman Mencuci Motor Listrik Ini Panduan Dari Ahli

Baca Juga: Honda Serius Jual Motor Listrik, Siapkan Titik Swap Baterai dan Dealer Khusus di Indonesia