Find Us On Social Media :

6 Debt Collector di Kota Surakarta Tak Berkutik Diamankan Polisi, Sering Mangkal di Jalan Ini

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 9 November 2023 | 20:35 WIB
Ilustrasi debt collector. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Sebanyak 6 debt collector spesialis tarik motor nunggak kredit diamankan polisi di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.

Keenam debt collector sering mangkal di Jalan Brigjen Katamso Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat kalau ada debt collector yang mangkal di Jalan Brigjen Katamso.

Hal itu dijelaskan Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

"Enam debt collector tersebut diamankan oleh Tim Sparta saat melaksanakan patroli rutin," buka Arfian dikutip dari humas.polri.go.id, Kamis (9/11/2023).

"Saat patroli tersebut Tim Sparta mendapatkan aduan dari masyarakat melalui call center bahwasanya ada debt collector yang sedang menunggu targetnya di Jalan Brigjen Katamso Mojosongo kecamatan Jebres kota Surakarta,” sambungnya.

"Kemudian Tim Sparta menuju lokasi dan mencari pangkalan atau tempat nongkrong debt collector tersebut," lanjutnya.

Polisi menindak 6 debt collector di Surakarta. (Humas.polri.go.id)

Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Kena Batunya Dilawan Pemotor, Ditantang ke Kantor Polisi Langsung Gemetar

"Tim Sparta berhasil mengamankan enam orang debt collector dan barang bukti HP berisi data sepeda motor yang menjadi sasaran atau target mereka,” jelasnya.

Arfian menambahkan, keenam debt collector itu merupakan warga Nusukan Surakarta berinisial P (42), ATP (28), TO (26), ABC (22), APB (27) dan DAS (26).

"Di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor para pelaku dan enam unit HP yang berisi data sepeda motor para target," ungkapnya.

“Selanjutnya enam debt collector atau mata elang tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi mengambil kendaraan masyarakat secara paksa,” pungkas dia.