MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap rencana SIM C1 akan mulai berlaku di awal tahun depan, pemilik motor gede musti simak.
Kabar terbaru untuk bikers dan brother MOTOR Plus pengguna motor gede di atas 250 cc.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 direncanakan akan mulai berlaku pada awal tahun depan.
Seperti yang diketahui, muncul wacana untuk pengendara motor berkapasitas 250-500 cc ke depan akan wajib memiliki SIM C1.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM pengendara motor digolongkan jadi tiga sesuai dengan kapasitasnya.
SIM C berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc.
Sedangkan untuk SIM C1 berlaku untuk motor bermesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Kemudian ada pula SIM CII yang berlaku bagi pemotor 500 cc ke atas.
Di dalam waktu dekat, Korlantas Polri akan lebih dulu menerapkan penggolongan SIM C1 untuk pengguna motor 250-500 cc.
Mengutip GridOto.com, hal tersebut disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.