MOTOR Plus-online.com - 6 SPBU Pertamina akan jadi percontohan lokasi peringatan lisan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Adapun keenam SPBU Pertamina itu ada di Provinsi Lampung.
Yup, peringatan lisan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor diterapkann Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Tujuannya agar pengendara lebih taat pajak.
Namun peringatan lisan ini diumumkan lewat speaker atau pengeras suara, pasti bikin pemotor malu karena pengendara lain jadi tahu belum bayar pajak.
Mengutip TribunLampung.co.id, ada 6 SPBU Pertamina di lima kecamatan di Bandar Lampung yang jadi percontohan.
- SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsid.
- SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman
- SPBU 24.351.73 di Jalan Pramuka
- SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung
- SPBU 24.351.126 di Jalan P Antasari
- SPBU 24.351.34 di Jalan P Antasari
Baca Juga: Heboh Soal Razia Kendaraan Mati Pajak di Beberapa SPBU, Ini Kata Pemprov Lampung
Meski sudah ada lokasi pasti, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaannya.