MOTOR Plus-online.com - Wacana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi SIM C1 dan C2 sudah ada sejak tahun 2022 lalu.
Namun baru-baru ini tersiar informasi kalau penerapan aturan SIM C1 akan berlaku tahun 2024 mendatang.
SIM C nantinya akan dibagi menjadi SIM C1 dan SIM C2 dan urutannya berdasarkan kapasitas mesin.
Penggolongan SIM C ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Jika terlaksana tahun 2024, maka SIM akan dibagi menjadi tiga yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
SIM C khusus untuk pengguna motor di bawah 250cc, sementara SIM C1 motor yang digunakan 250cc ke atas.
Sementara SIM C2 khusus untuk moge atau motor di atas 500cc.
Dalam waktu dekat, Korlantas Polri akan lebih dulu menerapkan penggolongan SIM C1 untuk pengguna motor 250-500 cc.
Menanggapi wacana penerapan SIM C1 tahun 2024 mendatang, Direktur Mobilitas Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Joel Deksa Mastana ikut berkomentar.