MOTOR Plus - online.com Para pemotor wajib tahu kalau SIM motor bisa dicabut dan kalian harus keluar uang untuk bikin ulang.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Nantinya bakal diterapkan kalau para pemotor bisa dicabut SIM-nya berdasarkan jumlah poin yang dikumpulkan usai melakukan pelanggaran.
Poin-poin pelanggaran ini bakal dicatat melalu surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Aturan ini sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Nantonya jika kalian pelanggaran berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.
Tapi sejauh ini memang poin pelanggaran di SIM ini masih bersifat sosialisasi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus.
Baca Juga: Jarang yang Sadar Apa Sih Fungsi Barcode di SIM Motor Kalian?
"(Sistem poin SIM) masih terus kami sosialisasi, masyarakat Indonesia-kan kan masih harus pelan-pelan kami sampaikan," tegasnya dikutip dari gridoto.com.