MOTOR Plus-online.com - Siap-siap para pemilik motor yang kondisi pajak mati lebih dari 2 tahun bakal jadi motor bodong.
Nantinya motor yang kondisi pajak mati 2 tahun bakal dihapus dari data pusat sehingga berubah jadi motor bodong.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap menerapkan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan pajak atau mati pajak.
Tidak tanggung-tanggung motor yang 2 tahun pajak mati siap dihapus sehingga bakal jadi motor bodong.
Bakal susah tuh kalau dijual alias cuma dihargai setara besi tua.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Ia mengatakan dalam UU Lalu Lintas Pasal 74 disebutkan bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun, maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.
Artinya motor tersebut bakal jadi motor bodong.
Baca Juga: Enggak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama Perpanjang STNK Motor Langsung Beres Pakai Aplikasi di HP