Find Us On Social Media :

6 Debt Collector Main Derek Kendaraan di Semarang Diciduk Polisi, Auto Diberi Peringatan Tegas

By Galih Setiadi, Rabu, 15 November 2023 | 17:50 WIB
Foto ilustrasi penangkapan. Polisi tangkap para debt collector yang derek kendaraan sembarangan di Semarang. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

MOTOR Plus-online.com - Polisi tangkap 6 debt collector yang derek kendaraan sembarangan, sekaligus kasih peringatan tegas buat ke depannya.

Penangkapan debt collector tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jawa Tengah.

Para debt collector tersebut berasal dari dua perusahaan jasa penarikan, berubat semena-mena terhadap pemilik kendaraan.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Simamora bilang ada pelaku yang masih diburu.

"Ada enam yang ditangkap, empat sisanya termasuk dua pimpinan perusahaan masih kami buru," ucapnya mengutip TribunBanyumas.com.

Enam debt collector tersebut tersangdung kasus pemukulan dan penarikan paksa kendaraan tanpa diketahui pemilik dengan cara diderek.

"Kami kenakan pasal 170 (penganiayaan) dan pasal 363 (pencurian)," bebernya.

Penangkapan ini sebagai peringatan ke para mata elang agar jangan melakukan pelanggaran hukum bila diminta oleh pihak leasing atau finance.

Baca Juga: Ribuan Data Kredit Motor Dijual Bebas, Debt Collector Gadungan di Depok Bikin Surat Leasing Palsu

Hal tersebut karena sudah diatur dalam UU fidusia.