MOTOR Plus-online.com - Sebanyak 4 debt collector yang dicari polisi setelah menarik kendaraan secara paksa di Semarang, petugas kasih peringatan.
Sejumlah debt collector itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menarik mobil dengan paksa.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan enam debt collector yang menarik mobil dengan alat towing itu.
Masing-masing mereka berinisial YM (23), PM (35), AB (35), SN (38), YA (32) dan TB (46).
Sedangkan 4 orang sisanya berstatus DPO, termasuk direktur perusahaan yang mempekerjakan penagih utang itu.
Kejadian tersebut dijelaskan Direktur Reskriumum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
"Menarik paksa kendaraan tersebut saat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian," jelasnya mengutip Kompas.com.
Aksi penarikan diawali saat korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Aksi Debt Collector Gadungan di Depok Tarik Motor Paksa Modal Beli Data Kredit Rp 150 Ribu
Tersangka YM tiba-tiba menghalangi korban yang hendak pulang ke rumah.