MOTOR Plus-online.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, motor yang tidak membayar pajak 7 tahun berturut-turut tidak boleh jalan dan hanya jadi pajangan.
Hal itu dikatakan Firman dalam rakornas pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023 yang berbarengan dengan Rakornas Samsat Nasional.
Ia menjelaskan terkait UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dalam pasal tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.
Artinya tidak memilki surat-surat alias bodong sehingga tidak bisa dipergunakan.
"Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2," ujar Firman dikutip dari NTMC Polri.
"Lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat,” sambungnya.
“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak," lanjut Kakorlantas Polri.
"Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” tambah dia.