Find Us On Social Media :

Setelah Jual Motor atau Mobil Harus Lapor Jual Bukan Blokir Ketahui Bedanya Agar Tak Salah Tindakan

By Aong, Sabtu, 18 November 2023 | 19:24 WIB
Blokir atau lapor jual bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya (FB Cci Sriyanti)

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang sudah menjual kendaraan wajib mengambil tindakan demi keamanan dan penghematan.

Setelah jual motor atau mobil harus lapor jual bukan blokir ketahui bedanya agar tak salah tindakan mengambil keputusan.

Setelah menjual kendaraan jika tidak menghapus data kepemilikannya di Samsat akan dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif berlaku di beberapa daerah yang membuat pemilik kendaraan harus membayar lebih mahal.

Bahkan demi keamanan jika kendaraan yang sudah dijual khawatir dipakai kejahatan lebih baik minta data kepimilikan diputus.

Jadi pertanyaan pemilik mobil atau motor, apakah kendaraan yang dijual itu datanya diblokir atau lapor jual kendaraan.

Menurut informasi situs Badan Pendapatan Daerah Jakarta, harus lapor jual kendaraan dan bukan blokir kendaraan

Lapor jual kendaraan bermotor diatur (LJKB) dalam Pergub DKI No. 18 Tahun 2016.

LJKB adalah keharusan yang dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga. 

Baca Juga: Modal HP Pajak Progresif Bisa Dihapus, Blokir STNK Motor Lama Biar Pajak Motor Baru Gak Mahal

Baca Juga: Supaya Pajak Motor Baru Tidak Kena Progresif, Begini Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual atau Hilang

Dengan tindakan itu, pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika ingin membeli kendaraan berikutnya atau terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Untuk LJKB ini kewenangan Bapenda untuk menghindari pajak progresif ini.

Sedangkan blokir kendaraan menurut Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 adalah tindakan kepolisian untuk memberikan tanda pada data regident ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara untuk status kepemilikan atau pengoperasian ranmor. 

Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran kendaraan untuk kepentingan penegakkan hukum dan pelanggaran lalu lintas.