MOTOR Plus-online.com - Simak syarat yang diperlukan untuk mengurus pelat nomor motor yang rusak atau hilang di samsat.
Enggak cuma STNK dan SIM, pelat nomor motor juga wajib terpasang di depan dan belakang saat dipakai di jalan raya.
Namun, seringkali terjadi pelat nomor tiba-tiba hilang di jalan dan tidak disadari biker.
Atau juga pelat nomor rusak dengan penyebab yang bermacam-macam.
Tapi brother enggak perlu khawatir, tinggal mengurusnya di Samsat resmi sesuai aturan.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60.
Yang harus brother pahami, wajib menggunakan pelat nomor keluaran kepolisian Indonesia.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ketahuan Motor dan Mobil Dibeli Kredit Bisa Dilihat dari Pelat Nomor, Begini Maksud yang Sebenarnya
Bagi yang nekat melanggar sanksinya enggak main-main, bisa kena pidana maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dari aturan itu, menjelaskan pemilik kendaraan yang pelat nomornya hilang atau rusak bisa mengajukan penggantian di Samsat terdekat.
Simak standar pelat nomor kendaraan di Indonesia:
- Memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku
- Berwarna dasar sebagai berikut:
- Putih dengan tulisan hitam untuk perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional
- Kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah;
- Hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat pembebasan bea masuk
Untuk mengurus pelat nomor hilang, memerlukan beberapa dokumen, yaitu:
- Isi formulir permohonan;
- Lampirkan dokumen identitas pemohon, seperti
- KTP (bagi perseorangan)
- Kartu izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan)
- Surat keterangan tempat tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan)
- Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (bagi badan usaha)
- Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)
- Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
- STNK
- Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor kendaraan dari Polsek terdekat
- Tanda bukti pembayaran
- Pelat nomor kendaraan rusak
Sedangkan kalau pelat nomor rusak, begini langkahnya:
- Isi formulir permohonan
- Lampirkan dokumen identitas pemohon
- STNK
- Pelat nomor kendaraan yang rusak
- Tanda bukti pembayaran
- Pengendara juga harus membawa kendaraan yang pelat nomornya hilang atau rusak untuk dilakukan pengecekan fisik.