Find Us On Social Media :

Cuma Karena Pasang Benda Rp 20 Ribu di Motor Siap-Siap Kena Tilang Rp 500 Ribu Awas Semua Bisa Kena

By Uje, Selasa, 21 November 2023 | 10:00 WIB
Awas polisi bakal kasih tilang untuk para pengguna pelat nomor palsu (kompas.com)

Pelat nomor asli yang dikeluarkan oleh SAMSAT memiliki beberapa ciri khusus.

Seperti kode identifikasi khusus, lalu font serta kerenggangan huruf dan angka serta ketebalan cat dan cap resmi dari Korlantas Polri.

Ilustrasi pelat nomor palsu bikinan pinggir jalan (Dok Gridoto)

Karena maraknya pelat nomor palsu yang dijual mulai Rp 20 ribu saja ini maka Polisi juga bakal menindak tegas lewat tilang.

Terutam lewat tilang elektronik atau ETLE yang saat ini sudah bisa mendeteksi pelat nomor palsu.

"Kita juga sedang terus membangun ETLE ini mudah-mudahan di tahun depan bisa diterapkan," kata Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aturan menggunakan pelat nomor asli bagi pengendara motor ini tertulis di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagi yang melanggar bisa kena pidana berupa kurungan penjara paling lama 2 bulan dan atau denda kategori V (sedang) dengan nilai maksimal Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peredaran Pelat Palsu Kian Marak, Bagaimana Sikap Polisi?"