Find Us On Social Media :

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Ada 3 Keringanan di Bangka Belitung, Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Selasa, 21 November 2023 | 17:20 WIB
Foto ilustrasi STNK. Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung berlaku sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Enggak usah galau pajak motor belum dibayar, ada program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung dengan beberapa keringanan nih bro.

Jadi kesempatan bagus buat brother, beberapa pemerintah daerah mengadakan program keringanan pajak kendaraan di bulan ini.

Salah satunya dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Bangka Belitung.

Program itu diadakan dalam rangka memperingat Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Bangka Belitung.

Pemutihan yang diperpanjang itu mendapat respon posiif dari masyarakat.

Terbukti dengan banyaknya pembayaran pajak kendaraan maupun balik nama yang memanfaatkan pemutihan.

Samsat Kota Pangkalpinang mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp 37.954.583.000.

Dengan periode 18 Agustus sampai hari ini, Selasa (21/11/2023), jumlah kendaraan yang berpartisipasi sebanyak 37.531 unit.

Baca Juga: Kesempatan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 50 Persen dan Lainnya di Riau Ini Syaratnya

Realisasi tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp28.595.941.383 dan Bea Balik Nama Kedaraan Bermotor (BBN KB) sebesar Rp9.358.912.500.