MOTOR Plus - online.com Bikers wajib tahu kalau pakai pelat nomor palsu tidak hanya kena denda tilang saja.
Tapi bisa terkena hukuman penjara jika kalian nekat pakai pelat nomor palsu.
Seperti yang kita tahu cukup banyak penjual pelat nomor pinggir jalan yang tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Pembuat pelat nomor pinggir jalan ini menerbitkan pelat nomor yang tidak berizin atau palsu.
Karena pelat nomor asli hanya bisa dibuat oleh SAMSAT.
"Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu yang boleh bikin cuma SAMSAT saja, selain itu tidak boleh," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari dikutip dari kompas.com
Banyak orang yang bikin pelat nomor di pinggir jalan karena berbagai alasan.
Mulai dari pelat nomor buatan SAMSAT yang tidak rapi dan tidak enak dilihat.
Baca Juga: Cuma Karena Pasang Benda Rp 20 Ribu di Motor Siap-Siap Kena Tilang Rp 500 Ribu Awas Semua Bisa Kena
Pelat nomor hilang karena terjatuh saat berkendara.