Find Us On Social Media :

Penunggak Pajak Kendaraan Ketakutan Mulai 2024 Tidak Bisa Isi Bensin di SPBU Seluruh Jawa Barat

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 22 November 2023 | 13:15 WIB
Ilustrasi isi bensin di SPBU, akan dilarang bagi penunggak pajak mulai 2024. (TribunJabar/Dian Herdiansyah)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dilarang isi bensin di SPBU di seluruh Jawa Barat (Jabar).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik.

Dedi mengatakan, laragan tersebut akan diberlakukan mulai 2024 mendatang.

"Jika belum (bayar pajak), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (19/11/2023).

Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya 16,6 juta yang aktif.

Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat.

Artinya 6 juta sisanya menunggak pajak.

Biar brother bisa tetap isi bensin di SPBU, ikuti program pemutihan di Jabar.

Baca Juga: Penunggak Pajak Ketar-ketir Polisi Adain Razia STNK, 14 Motor dan 5 Mobil Sudah Terjaring

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat berlaku mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.