MOTOR Plus-online.com - Catat jenis kecelakaan yang ditanggung JKK BPJS Kesehatan, pemotor harus tahu.
Pemotor rentan mengalami kecelakaan di jalan saat berangkat atau pulang kerja.
Ternyata ada 3 jenis kecelakaan yang dicover JKK BPJS Kesehatan dan cara mengurusnya.
Banyak manfaat yang bisa didapat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Satu di antaranya yakni BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko kecelakaan kerja yang dialami peserta.
Siapa saja berisiko mengalami kecelakaan di tempat kerja, baik di dalam maupun luar ruangan berhak mendapatkan palayanan program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, jika seseorang merupakan pekerja kantoran, ia berisiko terjatuh dari tangga atau mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja.
Di sisi lain, mereka yang bekerja di tempat berisiko tinggi juga dapat mengalami insiden tanpa diduga.
Itulah mengapa diperlukan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan supaya korban kecelakaan kerja ditanggung biaya perawatannya saat mengalami insiden.
Baca Juga: Waduh Muncul Isu Korban Begal Tidak Ditanggung BPJS, Beneran Enggak Tuh?