MOTOR Plus-online.com - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik atau disingkat Periklindo beri penjelasan soal ganti dinamo motor listrik yang rusak.
Seperti diketahui, nomor mesin motor listrik terletak di dinamo.
Kalau ganti dinamo, otomatis juga ganti nomor mesin sehingga harus mengubah surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Humas Periklindo, Ahmad Rofiqi mengatakan, jika mendapat dinamo baru jangan dulu buang yang lama.
"Jadi kalau dinamo yang harus ada penggantian, berarti memang sudah rusak," ujar Rofiqi saat dihubungi tim OTOMOTIF, Rabu (22/11/2023).
"Berarti nomor (mesin) yang lama ada dan dapet yang baru, jadi ditunjukkin dua-duanya sehingga kendaraan tidak ilegal," sambungnya.
Rofiqi mengambil contoh kasus pada penerbitan surat motor listrik hasil konversi.
"Contoh konversi, mesin lama ditunjukkin lalu dituker (dinamo) dan ganti registrasi," lanjutnya.
Baca Juga: Harga Motor Listrik Polytron Fox R Cuma Rp 13,5 Juta Siapkan KTP Langsung Dapat Subsidi Pemerintah
"Jadi mesin lama masih disimpan buat bukti registrasi, motor tidak bodong, pajak masih hidup," tambahnya.