Find Us On Social Media :

Resmi Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU Berlaku di 3 Provinsi Cek Daerah Mana Saja

By Aong, Kamis, 23 November 2023 | 20:20 WIB
Dilarang isi BBM di SPBU kendaraan menunggak pajak berlaku di 3 provinsi (Aong Ulinnuha Motor Plus)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah daerah sudah gerah dengan para pemilik motor atau mobil yang tidak memperpanjang STNK.

Resmi penunggak pajak kendaraan dilarang isi BBM di SPBU berlaku di 3 provinsi cek daerah mana saja yang menerapkan.

Seperti diketahui masing-masing pemerintah provinsi punya target pemasukan uang dari pajak kendaraan.

Namun walaupun sudah diberi program pemutihan masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiba.

Itu yang membuat pemerintah provinsi mengambil kebijakan melarang penunggak pajak isi BBM di SPBU.

Daerah mana saja yang menerapkan dilarang isi BBM bagi kendaraan menunggak pajak simak yuk.

Paling duluan yang melarang kendaraan penunggak pajak isi BBM di SPBU yaitu  Bangka Belitung.

Penunggak pajak dilarang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 541/259 tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu tertanggal 23 Oktober 2023.

Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora mengatakan, telah menerima surat edaran tersebut.

Baca Juga: Ada yang Dukung Penunggak Pajak Kendaraan Enggak Boleh Beli Bensin di SPBU, Bantah Pelarangan Hak Konsumen