MOTOR Plus-Online.com - Cukup modal NIK KTP bisa terima subsidi motor listrik Rp 7 juta tinggal simak caranya.
Bagi brother MOTOR Plus atau bikers yang ingin membeli motor listrik, bisa manfaatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah.
Pemerintah kembali menggencarkan program subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta demi masyarakat beralih dari motor bensin ke motor listrik.
Kalau tertarik, simak cara mendapat subsidi motor listrik ini yuk brother!
Sebagai catatan, subsidi berlaku satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).
Intinya, satu NIK KTP cuma bisa beli satu unit motor listrik bersubsidi, jika ingin tambah motor listrik lagi tidak bisa dapat subsidi.
Syarat pertama yaitu Warga Negara Indonesia dengan minimal usia 17 tahun dan memiliki KTP Elektronik.
Hal ini karena nanti perlu memeriksa data antara pembeli melalui NIK di KTP.
Baca Juga: Cara Klaim Garansi Dinamo Motor Listrik Alva, Tinggal Lakukan Ini Bakal Diproses
Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data ini disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).