MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan setiap tahun bayar pajak STNK yang di dalamnya ada biaya SWDKLLJ juga.
SWDKLLJ di STNK bisa dicairkan hingga Rp 50 juta siapkan KTP dan KK sebagai persyaratan utama dalam klaim.
Proses pencairan dana SWDKLLJ tidak sembarangan dan ada syarat khusus yang harus dipenuhi.
Semua pengendara pastinya berharap selamat dan terhindar dari mara bahaya dan kecelakaan.
Namun ketika terjadi kecelakaan, dana SWDKLLJ yang biasa dibayarkan setiap perpanjang STNK bisa diberikan untuk korban kecelakaan.
Bayar SWKDLLJ seperti bayar asuransi, bisa diklaim bangi yang mengalami luka dari yang ringan hingga berat.
Untuk klaim SWDKLLJ caranya cukup mudah, hanya siapkan KTP dan Kartu Keluarga alias KK ya.
Tinggal ikuti proses dan persyaratannya, uang Rp 50 juta bisa dicairkan bagi yang mengalami kecelakaan.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga: STNK Hilang Siapkan 6 Dokumen Ini Untuk Proses Bikin Baru Biayanya Cuma Rp 100 Ribuan