Find Us On Social Media :

Sopir Mobil Satpol PP yang Tabrak Pemotor di Sunter Jaya Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

By Galih Setiadi, Senin, 27 November 2023 | 08:17 WIB
Lokasi kecelakaan mobil Satpol PP dan pemotor (kiri) dan ilustrasi tabrakan (kanan). (Kolase Kompas.com/TribunJogja)

MOTOR Plus-online.com - Kelanjutan kasus mobil Satpol PP yang menabrak beberapa pengendara motor alias pemotor di Sunter Jaya, sopir ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan melibatkan mobil Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan beberapa motor.

Insiden terjadi di flyover dekat Bursa Otomotif Sunter, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023) pukul 11:00 WIB.

Akibat kecelakaan, 7 orang menjadi korban masing-masing berinisial T (47) dan ZA dua pemotor, lima penumpang mobil yakni UP (53), AK (53), BK (50), S (40) dan GS (42).

Pemotor Yamaha Fino bernomor polisi E 3499 QAC berinisial T tewas setelah tertabrak dan terpental dari flyover.

Salah satu petugas Satpol PP yang merupakan penumpang mobil menghembuskan napas terakhir di RSUD Koja beberapa jam setelah kecelakaan.

Usai insiden tersebut, polisi menangkap AH yang merupakan sopir mobil.

AH yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) personel Satpol PP.

Baca Juga: Mobil Dinas Satpol PP Tabrak Honda Vario dan Motor Lain di Sunter, Korban Tewas Bertambah

Ia dijerat Pasal 310 ayat 4, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sopir mobil tersebut terancam hukuman penjara maksimal enam tahun, dan ditahan di rumah tahanan Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Lnatas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto.

"Sopir (mobil Satpol PP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Edy dikutip dari Kompas.com.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Update" Kasus Kecelakaan Mobil Satpol PP di Sunter Jaya: Korban Tewas Jadi Dua dan Pengemudi Tersangka"