MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mau perpanjang STNK namun tidak tahu siapkan uang berapa untuk pembayaran.
Jangan asal bayar pajak kendaraan ketahui tagihan apa saja yang harus dibayar agar tidak jadi mahal dalam pembayaran.
Seperti diketahui selain pajak, di STNK terdapat sejumlah tagihan yang harus dibayarkan setiap tahun atau 5 tahunnya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sebagi bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
STNK berfungsi sebagai kelengkapan mobil atau motor ketika digunakan di jalan.
Namun, tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK yang di dalamnya rincian pembayaran.
Padahal di STNK perhitungan pajak dan denda pun bisa dilihat dari dokumen penting tersebut.
Berikut ini istilah di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
1. BBNKB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor), besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).