MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Malaysia akan memberikan potongan harga atau subsidi untuk pembelian motor listrik baru.
Hal itu diterapkan pada bulan Desember ini.
Adapun permohonan skema promosi pembelian motor listrik baru mengikuti anggaran Malaysia 2024.
Syarat mendapatkan potongan atau subsidi ini, warga negara Malaysia harus punya penghasilan tahunan kurang dari 120.000 Ringgit atau sekitar Rp 397,6 jutaan.
Subsidi yang diberikan pemerintah Malaysia sebesar 2.400 Ringgit atau sekitar Rp 7,9 jutaan.
Tentu subsidi tersebut lebih besar Rp 900 ribu dari yang diberikan pemerintah Indonesia, yakni Rp 7 juta.
Meski begitu, pemerintah Indonesia memberi subsidi Rp 7 juta motor listrik baru tanpa syarat dan berlaku untuk satu E-KTP.
Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menjelaskan RUU Persediaan 2024 untuk pembacaan kedua di Dewan Negara awal pekan ini.
Baca Juga: Kata Bengkel Motor Listrik Penyebab Dinamo ALVA One Seret Saat Jalan Ternyata Ini
"Sejalan dengan National Energy Transition Roadmap (NETR), pemerintah menyediakan dana pembiayaan mudah sebesar RM 2 miliar untuk rencana transisi energi nasional,” katanya dikutip dari The Malay Mail.