Find Us On Social Media :

7 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023, Progresif dan Balik Nama Gratis

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 2 Desember 2023 | 19:12 WIB
Ilustrasi STNK. pemutihan pajak kendaraan Desember 2023 berlaku di 7 provinsi. (Facebook Hery Irawan)
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Sumbar (@bapenda.sumbar)

2. Sumatera Selatan

Dari Sumatera Barat geser ke Sumatera Selatan (Sumsel) yang memberikan pemutihan.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.

Adapun manfaat pemutihan yang diberikan berupa:

- Bebas denda dan bunga PKB
- Tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak-pajak satu tahun berjalan
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Pengurangan BBNKB II 50% untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by UPTB PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH WILAYAH PALEMBANG II (@samsat_palembang2)

3. Banten

Dalam rangka merayakan HUT Banten, pemprov setempat menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: 7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Diskon 30 Persen Sampai Pajak Progresif Dihapus

Pemutihan di Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023.

Untuk masa berlaku, sama seperti Sumbar dan Sumsel, yakni sampai 23 Desember 2023.