Find Us On Social Media :

7 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023, Progresif dan Balik Nama Gratis

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 2 Desember 2023 | 19:12 WIB
Ilustrasi STNK. pemutihan pajak kendaraan Desember 2023 berlaku di 7 provinsi. (Facebook Hery Irawan)

Adapun keringanan yang diberikan berupa:

1. Bebas pokok dan dendan BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar Kabupaten/Kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20% PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Banten (@bapenda.banten)

4. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.

Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Tinggal Sebentar Lagi, Buruan Bayar Ada 3 Keringanan

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

5. Jawa Barat

Pemrograman pemutihan di Jawa Barat atau Jabar 14 hari lagi.