MOTOR Plus-online.com - Peristiwa berikut ini jadi pelajaran agar tidak sembarang meminjamkan identikan untuk keperluan kredit.
Tak mau bayar cicilan motor dipenjara dan denda Rp10 juta, debitur berdalih KTP dipinjam oleh orang lain.
Akhirnya Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada debitur nakal berinial IM.
Akibat perbuatannya, IM yang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya tersebut mendekam di penjara selama 1 tahun.
Itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm, Kamis (2/11/2023).
Awalnya IM mengajukan kontrak kredit motor Honda BeAT Sporty dengan pembayaran di angsuran Rp 742.000 dalam tenor 35 bulan.
Namun sejak awal pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran angsuran.
Karena keterlambatan angsuran tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melakukan penagihan persuasif.
Baca Juga: Over Kredit Motor atau Mobil Berujung Penjara Dialami Debitur Asal Gorontalo Simak Kesalahannya
Baca Juga: Cuma Gara-gara Kasih Pinjam KTP Buat Kredit Motor Awas Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta