MOTOR Plus-online.com - Demi meningkatkan kesadaran, pemerintah di daerah ini berencana untuk melarang isi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk penunggak pajak kendaraan.
Brother jangan sampai lupa membayar pajak kendaraan termasuk motor yang kalian punya.
Beberapa wilayah sudah memberlakukan larangan pengisian BBM di SPBU bagi yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Kabar terbaru, Pemerintah Provinsi Banten juga merencanakan langkah tersebut.
Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Banten, Deni Hermawan.
"Kita lihat dulu pertimbangan-pertimbangannya. Sebetulnya ini (penerapan larangan) sebelum Bangka Belitung dan Lampung menerapkannya, sudah menjadi diskusi kami," ujar Deni dikutip dari Kompas.com.
Salah satu pertimbangannya adalah penolakan dari masyarakat dengan penerapan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Resmi Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU Berlaku di 3 Provinsi Cek Daerah Mana Saja
Pihaknya juga melihat efektivitas antara kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan dengan aturan tersebut.