MOTOR Plus - online.com Awas cuma gara-gara musim hujan motor bisa kena denda tilang Rp 250 ribu.
Buat para bikers harus lebih waspada dengan curah hujan yang cukup tinggi di semua daerah di Indonesia termasuk Jakarta.
Terutama untuk warga Jakarta yang sering berhenti sembarangan, terutama di underpass, di bawah jembatan penyebrangan atau berkumpul di bawah pohon besar.
Karena kalau kalian berhenti sembarangan saat hujan bisa-bisa kena denda tilang Rp 250 ribu.
Bikers yang berhenti sembarangan bisa dikategorikan melanggar aturan lalu lintas.
larangan berhenti di sembarang tempat juga diatur dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.
Apabila nekat melanggar, sanksi dan denda tilang juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ, yang isinya berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Sarung Tangan Dilepas atau Tetap Dipakai Saat Hujan, Pemotor Waspada Bahaya Mengintai